Sabtu, 04 September 2010

HUKUM FOTOGRAFI

HUKUM FOTOGRAFI

Mengenai foto dengan kamera, maka seorang mufti Mesir pada
masa lalu, yaitu Al ‘Allamah Syekh Muhammad Bakhit Al
Muthi’i – termasuk salah seorang pembesar ulama dan mufti
pada zamannya – didalam risalahnya yang berjudul “Al Jawabul
Kaafi fi Ibahaatit Tashwiiril Futughrafi” berpendapat bahwa
fotografi itu hukumnya mubah. Beliau berpendapat bahwa pada
hakikatnya fotografi tidak termasuk kedalam aktivitas
mencipta sebagaimana disinyalir hadits dengan kalimat
“yakhluqu kakhalqi” (menciptakan seperti ciptaanKu …),
tetapi foto itu hanya menahan bayangan. Lebih tepat,
fotografi ini diistilahkan dengan “pemantulan,” sebagaimana
yang diistilahkan oleh putra-putra Teluk yang menamakan
fotografer (tukang foto) dengan sebutan al ‘akkas (tukang
memantulkan), karena ia memantulkan bayangan seperti cermin.
Aktivitas ini hanyalah menahan bayangan atau memantulkannya,

tidak seperti yang dilakukan oleh pemahat patung atau
pelukis. Karena itu, fotografi ini tidak diharamkan, ia
terhukum mubah.

Fatwa Syekh Muhammad Bakhit ini disetujui oleh banyak ulama,
dan pendapat ini pulalah yang saya pilih dalam buku saya Al
Halal wal Haram.
Fotografi ini tidak terlarang dengan syarat objeknya adalah
halal. Dengan demikian, tidak boleh memotret wanita
telanjang atau hampir telanjang, atau memotret pemandangan
yang dilarang syara’. Tetapi jika memotret objek-objek yang
tidak terlarang, seperti teman atau anak-anak, pemandangan
alam, ketika resepsi, atau lainnya, maka hal itu dibolehkan.
Kemudian ada pula kondisi-kondisi tertentu yang tergolong
darurat sehingga memperbolehkan fotografi meski terhadap
orang-orang yang diagungkan sekalipun, seperti untuk urusan
kepegawaian, paspor, atau foto identitas. Adapun mengoleksi
foto-foto para artis dan sejenisnya, maka hal itu tidak
layak bagi seorang muslim yang memiliki perhatian terhadap
agamanya.
Apa manfaatnya seorang muslim mengoleksi foto-foto artis?
Tidaklah akan mengoleksi foto-foto seperti ini kecuali
orang-orang tertentu yang kurang pekerjaan, yang hidupnya
hanya disibukkan dengan foto-foto dan gambar-gambar.
Adapun jika mengoleksi majalah yang didalamnya terdapat
foto-foto atau gambar-gambar wanita telanjang, hal ini patut
disesalkan. Lebih-lebih pada zaman sekarang ini, ketika
gambar-gambar dan foto-foto wanita dipajang sebagai model
iklan, mereka dijadikan perangkap untuk memburu pelanggan.
Model-model iklan seperti ini biasanya dipotret dengan
penampilan yang seronok.
Majalah dan surat kabar juga menggunakan cara seperti itu,
mereka sengaja memasang foto-foto wanita pemfitnah untuk
menarik minat pembeli. Anehnya, mereka enggan memasang
gambar pemuda atau orang tua.
Bagaimanapun juga, apabila saudara penanya mengoleksi
majalah tertentu karena berita atau pengetahuan yang ada
didalamnya – tidak bermaksud mengumpulkan gambar atau foto,
bahkan menganggap hal itu sebagai sesuatu yang tidak ia
perlukan – maka tidak apalah melakukannya. Namun yang lebih
utama ialah membebaskan diri dari gambar-gambar telanjang
yang menyimpang dari tata krama dan kesopanan. Kalau ia
tidak dapat menghindarinya, maka hendaklah disimpan di
tempat yang tidak mudah dijangkau dan dilihat orang, dan
hendaklah ia hanya membaca isinya.
Sedangkan menggantungkan atau memasang foto-foto itu tidak
diperbolehkan, karena hal itu dimaksudkan untuk
mengagungkan. Dan yang demikian itu bertentangan dengan
syara’, karena pengagungan hanyalah ditujukan kepada Allah
Rabbul ‘Alamin.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar